Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 sebesar Rp2,557 triliun, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah itu.
"Pada hakikatnya rancangan keuangan ini mengarah pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya dimiliki," kata Penjabat Sekda Kepulauan Babel Fery Afriyanto saat Penyampaian Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan KUA PPAS 2025 di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dalam memenuhi kebutuhan belanja prioritas dan pembangunan di Negeri Serumpun Sebalai ini, maka dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan Rp2.557.408.001.512, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan Rp912.448.161.303 meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp797 miliar.
Selanjutnya retribusi daerah sebesar Rp65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp8,7 miliar dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,46 triliun.
"Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia," ujarnya.
Menurut dia pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).
"Maka dari itu, rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD," katanya.
Ketua DPRD Kepulauan Babel Herman Suhadi mengatakan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan tindaklanjuti dari LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kepulauan Babel dan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya,penyampaian rancangan KUA PPAS 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang," katanya.