Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya melakukan antisipasi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggiatkan sosialisasi kepada pelajar di daerah itu.
"Kami berharap melalui penyuluhan dengan tatap muka langsung dengan para pelajar dan kelompok masyarakat akan mampu menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kapolsek Kelapa, Iptu Mulia di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, sosialisasi perlindungan perempuan dan anak diberikan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan personel Polsek dan Polres setempat secara terus menerus.
"Hari ini kami laksanakan bersama pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Kelapa sekaligus peringatan Hari Anak Nasional," katanya.
Dalam penyuluhan tersebut petugas menekankan agar para pelajar berani menolak dan melawan berbagai motif kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut dia, anak-anak harus mampu menghindari, menolak ajakan atau rayuan orang yang tidak di kenal, tidak menonton film dewasa, dan tidak mencoba-coba terhadap narkoba agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak.
"Mereka kami dorong agar tetap fokus pada belajar untuk meraih cita-cita yang diinginkan," kata dia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bangka Barat, Fachriansyah mengatakan beberapa hari lalu pemerintah kabupaten setempat juga menggelar peringatan Hari Anak Nasional dengan mendatangkan narasumber Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Hamid Pattilima.
Pada kegiatan sehari penuh tersebut, kata dia, disampaikan berbagai informasi mengenai pentingnya mengedepankan perlindungan terhadap anak.
"Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan guru saja, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan setiap SKPD," kata dia.
Menurut dia, Undang Undang Perlindungan Anak 2014, ada 3 pasal penting yang menjadi tanggung pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Tiga pasal tersebut, yaitu pasal 21 yang berbunyi pemda berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan program nasional dibidang perlindungan anak dengan mewujudkan kabupaten layak anak, pasal 24 pemda, masyarakat, dunia usaha, setiap menyusun kebijakan program wajib mendengarkan suara anak sesuai dengan usia dan pemahamannya dan pada pasal 72 berbunyi setiap anggota masyarakat harus berperan ambil bagian mensosialisasikan tentang perlindungan anak¿.
"Di dalam tiga pasal tersebut jelas apa yang harus dilakukan untuk melindungi anak," kata dia.
Untuk itu, ujarnya, pemkab setempat ke depannya akan berupaya mewujudkan daerah layak anak sebagai bentuk dukungan program nasional dibidang perlindungan anak.
Ia mengatakan, ke depan di daerah akan digalakkan pembangunan taman bermain anak yang layak dan bagus agar anak-anak dapat bermain dan berinteraksi dengan nyaman dan aman.