Pangkalpinang (ANTARA) - Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari menanggapi kondisi dan informasi yang beredar saat ini, dimana Bank Sumsel Babel menyatakan tetap terus mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan proses hukum yang ada sesuai ketentuan berlaku serta juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terkait dengan pemberitaan dari media massa terhadap penetapan tersangka kepada pegawai Bank Sumsel Babel oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk perkara dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Bank Sumsel Babel akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip good coorporate governance.
"Tentunya kita akan terus berupaya bertindak kooperatif dan membantu kerja Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses hukum ini," katanya dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (9/8) malam.
Ia mengatakan Bank Sumsel Babel sebagai Bank milik Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki aset Rp37,8 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga sebesar R 27,1 triliun dan penyaluran kredit Rp24 triliun per Juni 2024.
"Kami tetap terus akan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Bank Sumsel Babel masih tetap beroperasi seperti biasa untuk pembukaan rekening, aktivasi mobile banking, menyalurkan KUR serta aktifitas perbankan dan jasa keuangan lainnya serta tetap melayani dengan tulus dan sepenuh hati Masyarakat Di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.