Padang Aro, Sumbar (Antara Babel) - Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro (Kajari) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Nurhidayat mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Solok Selatan, Jhonri Roza sudah divonis hakim sembilan tahun penjara ketika ia kabur dari Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Muaralabuh.

"Karena pemeriksaan pokoknya telah selesai maka ia diberikan vonis Absentia atau vonis tanpa kehadiran terdakwa oleh Pengadilan Koto Baru Solok dengan masa hukuman sembilan tahun penjara," kata dia di Padang Aro, Jumat.

Jhonri Roza ditangkap oleh Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Selasa (30/8) sekitar pukul 13.00 Wib di Medan Sumatera Utara.

Dia menambahkan, Jhonri Roza ditangkap oleh tim Kejagung ketika sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Medan tanpa ada perlawanan.

Setelah ditangkap, ujarnya, terpidana dijemput oleh petugas kejaksaan Padang Aro dan sampai di Solok Selatan pada Rabu (31/8) pukul 19.30 Wib.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan Jhonri Roza ia melarikan diri karena melihat pintu Cabrutan yang terbuka ditiup angin.

Karena tidak ada petugas di tempat yang ketika itu membuat kopi dan satu lagi sedang sembahyang katanya, Jhonry Roza langsung keluar dan kebetulan sampai di luar lewat tukang ojek yang mengantarkan ia ke jalan raya untuk menaiki travel.

Setelah itu, menurutnya, terpidana menuju Solok dan diteruskan ke Muaro Bungo Provinsi Jambi dan diteruskan ke Aceh setelah itu baru menetap di Medan.

"Selama pelarian berdasarkan pengakuannya Jhonri Roza bekerja sebagai pelayan rumah makan dan buruh bangunan untuk bertahan hidup," katanya.

Selain itu, tambahnya, pengakuan terpidana ia juga terus dihantui rasa ketakutan tetapi tidak berani menyerahkan diri.

Sementara itu Kepala Cabrutan Muaralabuh Ardian Alamsyah menyebutkan, sekarang pintu utama rumah tahanan selalu dikunci oleh petugas sehingga tidak ada lagi tertiup angin.

"Jumlah penjaga tetap tetapi pintu utama yang kita kunci selalu sehingga lebih aman," lanjutya.

Terkait Jhonri Roza, terangnya, tidak ada pengawasan khusus diberikan setelah ia kabur tetapi penjagaan secara keseluruhan yang diperketat.


Pewarta: Junisman
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026