Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menerima 20 laporan pengaduan tindak pidana korupsi dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung selama 2023
"Laporan pengaduan korupsi dari masyarakat Babel ini lebih kecil dibandingkan daerah lainnya," kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting di Pangkalpinang, Kamis.
Menurut dia angka pelaporan dan pengaduan tindak pidana korupsi dari masyarakat Kepulauan Babel ini lebih sedikit, namun demikian bukan berarti tindak pidana korupsi tidak ada di daerah ini.
"Angka laporan korupsinya lebih kecil dan ini tidak bisa dijadikan ukuran dalam menentukan, apakah jalan pemerintahan berjalan lancar dan bebas korupsi atau jika dilihat dari sisi pesimisnya, bahwa masyarakat pesimis untuk melaporkan kasus korupsi tersebut," katanya.
Terkait korupsi tata niaga pertimahan yang merugikan negara Rp300 triliun, Johnson Ridwan Ginting menyatakan korupsi timah ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kita tidak bisa menanggapi korupsi tata niaga pertimahan di Kepulauan Babel, karena sudah ditangani Kejagung," katanya.
Ia menyatakan dalam mencegah dan memberantas korupsi ini, KPK RI berkolaborasi dengan Kanwil Kemenag Kepulauan Babel melaksanakan bimbingan teknis kepada tokoh agama se-Kepulauan Babel.
Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Babel Masmuni mengatakan kegiatan bimtek pencegahan korupsi ini diikuti 200 orang pemuka agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, MUI, pondok pesantren dan penyuluh agama yang tersebar di kabupaten/kota.
"Ini hal yang baik dan harus disebarkan dengan baik, agar kita lebih sehat dan tidak terjebak hal-hal koruptif, baik korupsi secara pikiran, prilaku dan lainnya," katanya.