Jakarta (Antara Babel) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang menyatakan Ahok setuju mencabut usulan besaran kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Persetujuan mencabut usulan besaran kontribusi tambahan 15 persen itu, menurut Taufik, diambil dari total lahan yang dapat dijual dan dibahas pada satu Raperda Pantura Jakarta.
"Bu Tuty (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) mengatakan ke saya 'Ini kata Pak Taufik bapak sudah setuju'. Ini saya ngamuk luar biasa, kurang ajar, brengsek luar biasa. Saya katakan ke Bu Tuty ini permainan di Balegda, untuk apa saya ngomong di media tentang tambahan kontribusi, kalau saya batalkan ini? Saya juga bisa digugat sama pengembang, saya minta ke Bu Tuty, balikin, ini gila," kata Ahok saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ahok menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D Mohamad Sanusi yang didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan pada 4 Maret 2016, Sanusi menelepon kakaknya Mohamad Taufik dan melaporkan sudah bertemu Ariesman dan menyatakan ada permintaan mengubah rumusan pasal raperda RTRKSP terkait kontribusi tambahan yang semula 15 persen dikali luasan wilayah yang bisa dijual menjadi akan diatur di pergub dan mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat (5) huruf c dari semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".
Untuk memenuhi permintaan itu, Sanusi memanggil Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Heru Wiyanto dan menyerahkan tulisan tangan mengenai perubahan penejlasan pasal 110 ayat (5) huruf c tentang kontribusi tambahan kepada Heru Wiyanto untuk dicantumkan dalam tabel masukan rapat Balegda.
Ahok yang mendapat disposisi itu dari Kepala Bappeda Tuty Kusumawati yang membaca tulisan itu lalu menyatakan penolakan dan menuliskan disposisi "Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi" selanjutnya memerintahkan Sekretaris Daerah Saefullah untuk menyerahkan disposisi ke Mohamad Taufik.
"Apa benar pada awal Maret 2016 sebelum paripurna di ruang tunggu VIP DPRD DKI Jakarta ada pak Sekda, Pak Taufik, pak gubernur dan lainnya, dalam pembahasan di situ informal ketua Balegda pernah menunjukkan tabel simulasi?" tanya Sanusi kepada Ahok.
"Tidak pernah saya disodorkan tabel simulasi," jawab Ahok.
"Disampaikan pula simulasi kontribusi tambahan mendapat Rp48 triliun dengan 1 pulau kurang lebih Rp2,8 tirliun lalu Pak Gub mengatakan 'Waduh gede banget, itu sama saja merampok swasta?" tanya Sanusi.
"Tidak pernah saya sampaikan itu karena itu saya yang membuat tabel simulasi. Saya menyanggkal itu sama sekali, itu saya baca di berita. Taufik mengatakan seolah-olah saya yang bicara. Itu angka saya yang keluarkan, saya semangat sekali dengan angka ini karena saya mau menyelesaikan pembangunan DKI, kalau saya tidak mau ya saya batalkan semua. Dalam rapat saya sampaikan pengarahan saya di youtube begitu jelas, kita harus minta kontribusi tambahan ini karena ini untuk pembangunan, kalau pengembang tidak mau silakan saja kita bisa dengan BUMD kita," jawab Ahok.
Dalam perkara ini Sanusi didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, didakwa menyamarkan harta kekayaan sejumlah Rp45,28 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan dakwaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.