Jakarta (ANTARA) - Tiga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP datang menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.
Tiga anggota DPR itu diantaranya Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan. Pewarta ANTARA melaporkan mereka terlihat datang ke kerumunan mahasiswa yang ada di halaman gedung DPR dengan pengawalan ketat pukul 18.35 WIB.
Saat datang, ketiga politisi PDIP itu langsung diserbu kerumunan mahasiswa yang ingin berdialog langsung dengan Masinton dan kawan-kawan.
Mayoritas mahasiswa menyampaikan ketidakpuasannya akan kinerja DPR RI yang dinilai belum berhasil menggagalkan RUU Pilkada.
"Hari ini teman-teman sudah membuktikan bahwa teman-teman merupakan orang perjuangan, kita minta aparat tidak melakukan represi kepada teman teman," kata Masinton membuka dialog.
Masinton pun memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.
Baca juga: Polisi tembakan "water canon" ke massa aksi di Gerbang Pancasila
Baca juga: Aparat tembakkan peluru gas air mata ke arah massa
Pada saat yang sama, Arteria Dahlan juga menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU tersebut.
"Ini pembahasan tingkat pertama, ada tahapan pembahasan tingkat kedua berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua," kata Arteria.
Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapur membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi ini.
Namun demikian, Rapur tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.
Baca juga: DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
Berita Terkait
Anggota DPR Meity Rahmatia: Makan bergizi gratis pengamalan Pancasila
31 Oktober 2024 00:15
Anggota DPR akan lapor Prabowo jika nasib Rudy Soik tak jelas
28 Oktober 2024 15:46
DPR segera ganti anggota DPR yang jadi menteri
23 Oktober 2024 14:50
Anggota DPR sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI untuk jabat Sekretaris Kabinet
21 Oktober 2024 18:05
Sekjen: tunjangan rumah dinas diberi agar Anggota DPR tetap produktif
7 Oktober 2024 14:49
Anggota DPR 2024--2029 tidak lagi dapat fasilitas rumah dinas
4 Oktober 2024 16:44
Erzaldi syukuran bersama anak yatim atas pelantikan istri sebagai Anggota DPR
4 Oktober 2024 11:09
Marissa Haque: Dari artis hingga berkarier sebagai politikus PDIP-PAN
2 Oktober 2024 11:48