Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewaspadai kenaikan harga minyak goreng yang tinggi, karena dampak kebijakan pemerintah mentiadakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah tersebut.
"Ada perubahan kebijakan dimana tidak ada lagi HET minyak goreng dan ini perlu kita antisipasi agar tidak terjadi inflasi yang tinggi," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Sugito usai rapat membahas langkah konkret pengendalian inflasi di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu tidak ada lagi HET minyak goreng curah di masyarakat, sehingga dapat memicu kenaikan harga yang akan memberatkan ekonomi masyarakat.
"Minyak goreng curah tidak ada HET, artinya harga pasar yang berkompetisi dan hal ini tentunya keterkaitan dengan ketersediaan stok. Maka dari itu, kita perlu menyosialisasikan kebijakan minyak goreng ini," ujarnya.
Menurut dia untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng ini, pemerintah daerah mendorong pelaku usaha untuk selalu meningkatkan pasokan agar stok komoditas tersebut selalu banyak tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Misalnya minyak goreng curah tadi di Disperindag apa yang harus kita lakukan dan follow up. Terkait dengan cabai misalnya terkait Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, selama ini langkah antisipasi sudah dilakukan, tapi kan ada potensi kelangkaan," katanya.
Ia menyatakan dari rapat diketahui bahwa Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan termasuk dalam 10 kabupaten dengan kenaikan IPH tertinggi di Pulau Sumatera.
Kabupaten Bangka Tengah dengan perubahan IPH 1,43 persen dengan komoditas andil terbesar cabai rawit 1,3 persen, daging ayam ras 0,4 persen dan cabai merah 0,1 persen. Untuk Bangka Selatan perubahan IPH sebanyak 1,11 persen dengan komoditas andil terbesar yakni cabai rawit 0,8 persen, beras 0,6 persen, daging ayam ras 0,2 persen.
"Saya menginstruksikan agar satgas pangan untuk melakukan koordinasi dengan BPS dan kemudian juga dilakukan perhitungan per bulannya," katanya.