Manggar, Belitung Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim di Pilkada Serentak 2024.
“Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika pada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim memenuhi syarat. Pemenuhan syarat kesehatan ini menjadi alat ukur yang menjadikan calon mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Beltim,” ujar Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah di Manggar, Rabu (04/09).
Marwansyah mengungkapkan hal itu kesimpulan yang disampaikan KPU Kabupaten Beltim pada Senin (2/9) malam saat penyerahan hasil pemeriksaan kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan calon di ruang RPP Kantor KPU Beltim.
Ia menjelaskan dua kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim (Burhanudin-Ali Reza Mahendra dan Kamarudin Muten-Khairil Anwar) telah menjalani serangkaian tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan kesehatan berlangsung selama 2 hari, pada 31 Agustus dan 1 September 2024. Ini menjadi langkah awal menuju proses verifikasi administrasi oleh KPU Belitung Timur,” ungkap Marwan.
Sebelumnya, Marwansyah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSPAD akan segera diserahkan kepada KPU. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hasil ini akan menentukan apakah calon Bupati dan Wabup memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas selama lima tahun kedepan.
“Tim pemeriksaan kesehatan RSPAD akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU,” jelasnya.
Setelah hasil pemeriksaan diterima, lanjut Marwan, KPU pun melanjutkan proses penelitian berkas administrasi para paslon. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi telah terpenuhi.
“Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, KPU akan memberikan pemberitahuan pada 5-6 September dengan batas waktu perbaikan hingga 8 September 2024,” ungkapnya.
Menariknya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti nama calon yang telah didaftarkan jika diperlukan.
"Dalam rentang waktu 6-8 September 2024, partai politik bisa mengajukan calon pengganti sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah Marwansyah.
Mengenai detail pemeriksaan kesehatan, Marwansyah mengungkapkan bahwa tim dokter telah melaksanakan 12 jenis pemeriksaan yang sangat komprehensif.
"Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari USG, rontgen thorax, tes bebas narkoba, hingga pemeriksaan neurologi dan syaraf," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek lain seperti kesehatan mata, gigi dan mulut, ortopedi, hingga kesehatan jiwa.
"Tim dokter telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa setiap pasangan calon mendapatkan pemeriksaan yang menyeluruh dan akurat," imbuhnya.