Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengapresiasi rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada institusi itu.
"Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yang akan menyerahkan kewenangan terkait Rupbasan ke Kejaksaan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, Kejagung belum bisa membeberkan soal teknis maupun langkah berikutnya.
"Tentu rencana tersebut sangat terkait dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Jika ada perkembangan soal itu, akan kami sampaikan," ucapnya.
Menkumham Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/9), mengatakan Kemenkumham akan melimpahkan kewenangan Rupbasan ke Kejagung.
"Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset," kata Supratman.
Dia mengatakan bahwa Kemenkumham sedang membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung.
Menkumham juga menegaskan bahwa rencana pengalihan Rupbasan ke Kejagung tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselon, penempatan, maupun wilayah kerja.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa masalah penganggaran terkait pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang.
"Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan," kata Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.