Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraih penghargaan dalam upaya percepatan pembangunan desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
"Berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, Bangka Barat ditetapkan sebagai Kabupaten Madya. Penghargaan percepatan pembangunan desa ini diberikan kepada Kabupaten Bangka Barat karena keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa maju dan mandiri," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Rabu.
Bangka Barat menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Babel yang mendapat penghargaan Menteri Desa, PDTT pada tahun 2024, sedangkan untuk tingkat nasional terdapat 49 kabupaten/kota yang terpilih, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 402 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa tahun 2024.
Menurut dia, penghargaan dari Kementerian Desa yang diberikan kepada Kabupaten Bangka Barat karena berhasil membawa desa-desa yang ada ke level madya.
"Ini merupakan kerja keras semua pihak yang terkoordinasi dengan baik secara berkala sehingga membuahkan hasil yang positif," katanya.
Menurut dia, penghargaan sebagai kabupaten madya tersebut, menunjukkan desa-desa yang ada di Bangka Barat masuk dalam kategori mandiri.
Ia mengatakan, prestasi itu diraih berkat program kerja yang dibuat pemerintah daerah, salah satunya melalui Dinas Sosial, Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Kerja keras yang serius ini berakhir pada pengakuan secara nasional melalui Kementerian Desa, bukan dibuat-buat sendiri oleh Pemkab Bangka Barat. Di tahun-tahun mendatang, Bangka Barat akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan di level desa supaya semakin lebih baik lagi," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi tersebut, Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa, di Bangka Barat terdapat 13 desa yang mendapatkan insentif dari Kementerian Keuangan, yaitu Desa Airputih, Kundi, Ibul, Bukitterak, Airmenduyung, Limbung, Rukam, Mislak, Pebuar, Airkuang, Tebing, Airbulin, dan Desa Pangkalberas.
Masing-masing desa tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp132.473.000, dana ini merupakan tambahan dari anggaran dana desa kepada desa dengan kinerja terbaik.
Kriteria utama merupakan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, sedangkan kriteria kinerja meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas nasional, dan penghargaan yang diperoleh desa dari kementerian negara/lembaga.
"Kami mengharapkan desa yang mendapat insentif tersebut dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah desa dan berinovasi dalam peningkatan kualitas pembangunan desa," katanya.