Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mewajibkan pemerintah kelurahan memiliki website dan media sosial (medsos), guna meningkatkan pelayanan berbasis digital kepada masyarakat di Kota Beribu Senyuman itu.
"Semua kelurahan harus memiliki website dan medsos," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kewajiban kelurahan memiliki website dan medsos merupakan program utama Pemkot Pangkalpinang dalam menindaklanjuti Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait semua kelurahan wajib memiliki dan mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi di bidang profil kelurahan.
Selain itu kelurahan juga harus memiliki medsos, seperti Facebook, Tik tok, Instagram, dan lainnya. Minimal lurah maupun aparatur kelurahan mengunggah satu konten informasi kepada masyarakat.
"Lurah harus bergeser dan masuk ke dunia digital, karena ini sudah tuntutan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat," ujarnya.
Dalam mengoptimalkan pelayanan digitalisasi ditingkat kelurahan ini, ia akan segera memanggil Diskominfo untuk melatih dan mendampingi lurah serta aparatur kelurahan untuk bisa menguasai teknologi informasi ini.
"Diskominfo, dinas pertama yang saya panggil untuk mengoptimalkan pelayanan digital di kelurahan ini dan selanjutnya dinas-dinas terkait lainnya untuk ikut memberikan pendampingan kepada aparatur kelurahan ini, agar konten dan informasi yang disebar di media sosial ini bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Menurut dia, selama ini belum semua kelurahan yang memiliki website dan medsos profil kelurahan, karena banyak aparatur kelurahan, khususnya berusia tua, yang tidak menguasai teknologi informasi.
"Beberapa hari terakhir ini saya memantau profil wedsite, medsos kelurahan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan masih banyak belum jalan," katanya.