Koba (Antara Babel) - Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP) diperpanjang hingga Juni 2017.
"Itu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri bahwa perekaman KTP elektronik sampai pertengahan 2017," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Tengah, Fittor di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, perpanjangan waktu perekaman KTP elektronik karena warga yang belum melakukan perekaman masih banyak sehingga diperpanjang untuk mengakomodasi hak sipil mereka.
"Namun demikian, sebenarnya batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk perekaman E-KTP hanya bentuk rangsangan saja agar masyarakat terpicu memiliki identitas diri," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah Juni 2017 masih tetap dilakukan perekaman KTP bagi warga yang sudah wajib KTP.
"Penetapan batas waktu tersebut hanya bentuk dorongan sehingga seluruh daerah di Indonesia melakukan perekaman KTP elektronik secara serentak," ujarnya.
Ia mengatakan, sejak ditetapkan batas waktu perekaman KTP tersebut terjadi lonjakan tajam masyarakat yang melakukan perekaman.
"Sejak ada surat edaran dari Kemendagri tersebut, masyarakat berbondong-bondong melakukan perekaman sehingga terjadi antrean panjang," ujarnya.
Disdukcapil: Perekaman e-KTP Diperpanjang Sampai Juni 2017
Rabu, 21 September 2016 16:54 WIB
Itu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri bahwa perekaman KTP elektronik sampai pertengahan 2017.