Pangkalpinang (ANTARA) - Kemenkumham Republik Indonesia mengoptimalkan pelayanan 571 klinik lembaga permasyarakatan, guna mengantisipasi dan mencegah penularan berbagai penyakit menular di dalam lingkungan lapas tersebut.
"Kami terus mendorong legalitas klinik di rutan, lapas dan LPKA, agar pelayanan kesehatan kepada tahanan, narapidana dan anak binaan semakin maksimal," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham M.Hilal di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyatakan saat ini 350 dari 571 klinik di rutan, lapas dan LPKA ini sudah memiliki izin dan terakreditasi, sementara sisanya belum memiliki izin sehingga pelayanan kesehatan dan pencegahan penularan penyakit menular seperti HIV AIDS, TBC belum bisa dilakukan secara maksimal.
"Alhamdulillah, klinik lapas, rutan dan LPKA di Kepulauan Babel ini sudah memiliki izin dan terakreditasi, sehingga pelayanan kesehatan ke warga binaan dan tahanan sudah baik," katanya.
Ia menyatakan izin klinik dan selanjutnya terakreditasi ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan berkualitas dan sesuai standar yang berlaku.
"Klinik yang sudah terakreditasi ini tidak berbeda antara pelayanan kesehatan di lapas, rutan dan LPKA dengan layanan kesehatan di masyarakat umum," katanya.
Menurut dia klinik berizin dan terakreditasi di lapas, rutan dan LPKA ini juga merupakan bagian dari upaya 3+1 kunci permasyarakatan maju yaitu deteksi dini dari sisi perawatan kesehatan.
"Klinik yang sudah terakreditasi di beberapa lapas dilakukan melalui kerja sama dan pendampingan dari BPJS dan dinas kesehatan setempat," katanya.