Padang (Antara Babel) - Jamaah tarekat Naqsabandiyah Sumatera Barat menetapkan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1434 H jatuh Pada Selasa, 6 Agustus 2013.
"Berdasarkan perhitungan, puasa dilakukan selama 30 hari dan dipastikan Lebaran jatuh pada 6 Agustus karena puasa sudah dilaksanakan sejak 7 Juli," ujar Edizon Sekretaris Mushalla Baitul Makmur, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis.
Ia menjelaskan, perhitungan pelaksanaan awal puasa dilakukan dengan cara menghitung 360 hari dari 1 Ramadhan tahun lalu. Setiap tahun, sekitar 5.000 jamaah yang tersebar di Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan selalu berpuasa selama 30 hari.
Metode yang digunakan untuk menetukan awal puasa adalah hisab munjid yang berasal dari Mekkah. Metode perhitungan tersebut dibuat ulama besar di zaman Rasulullah dan telah dilakukan secara turun-temurun.
Dengan adanya keputusan tersebut, para jamaah akan mengumandangkan takbir pada 5 Agustus usai melaksanakan ibadah shalat Magrib. Di Kota Padang, terdapat 70-an masjid dan mushalla tempat peribadatan Tarekat Naqsabandiyah yang tersebar di Kecamatan Pauh, Lubuk Kilangan, dan Lubuk Begalung. Pusatnya terletak di Mushalla Baitul Makmur, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang
Jamaah tersebut juga memulai puasa dua hari lebih cepat daripada Keputusan Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 9 Juli 2013. Sementara Kementrian Agama menentukan awal puasa jatuh pada 10 Juli.
"Setiap tahun memang ada perbedaan dengan pemerintah tetapi inilah keyakinan kami dan dilakukan sesuai dengan anjuran Rasul," kata Edizon.