Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga menjual togel dan meresahkan masyarakat di daerah itu.
"NF (58) warga Desa Gadung Toboali ini ditangkap tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Erwan Yudha di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan NF yang juga IRT ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya penjualan togel di rumah terduga.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Ia mengatakan penyelidikan terhadap penjual togel ini dilakukan selama dua hari sejak Minggu.
"Pelaku melakukan penjualan togel secara diam-diam dengan cara memesan langsung mengunakan pesan singkat melalui handphone. Berkat kesiapan anggota, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Menurut dia sebelum ditangkap pelaku masih melakukan transaksi penjualan di Jalan Ampera Toboali. Ketika di Jalan Raya Gadung tepatnya di depan Gang Mawar pelaku dihentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan itu ditemukan pesan singkat transaksi togel melalui handphone milik pelaku dan uang tunai Rp720.000 yang disimpan di saku pelaku," katanya.
Selanjutnya, petugas menuju rumah pelaku dan menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penjualan togel. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku antara lain dua unit handphone, dua unit kalkulator dan buku shio.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.