Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito duduk bersama ratusan warga dan nelayan Desa Batu Beriga untuk mendengar aspirasinya menyampaikan penolakan terhadap aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Sambil duduk bersila bersama para demonstran dan dengan sabar serta mengakui dirinya juga sebagai anak desa, Sugito menerima aspirasi warga Desa Batu Beriga yang didampingi mahasiswa dan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa.
Di hadapan Sugito, masyarakat Desa Batu Beriga menyampaikan tuntutan, antara lain menolak adanya tambang timah di kawasan laut Desa Batu Beriga dan meminta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah Tbk.
Alasan masyarakat, mereka turun temurun berprofesi sebagai nelayan yang mengandalkan hidup dari laut sehingga aktivitas tambang dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan laut dan hasil tangkapan nelayan.
Selain itu di hadapan Sugito masyarakat mengadu, kini di desa mereka ada pihak keamanan yang berjaga.
Setelah mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat, Sugito akhirnya memberikan penjelasan bahwa Pemprov Babel tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang dimiliki PT Timah Tbk.
“Pj Gubernur dan Pemprov Babel tidak bisa atau tidak memiliki wewenang untuk mencabut IUP PT Timah Tbk. Untuk pihak keamanan nanti akan ditarik dari Desa Batu Beriga,” ujar Sugito yang didampingi Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, Kepala Biro Hukum Harpin, dan sejumlah pejabat Pemprov Babel lainnya.
Lebih jauh Sugito menjelaskan, dengan adanya aksi demo masyarakat Desa Batu Beriga ini, pihak Pemprov Babel akan segera membuat dan mengirim surat ke PT Timah Tbk dan kepada pihak Kementerian ESDM di Jakarta.
Usai mendengarkan penjelasan langsung dari Sugito, maka aksi damai WALHI, mahasiswa, dan masyarakat Desa Batu Beriga ini akhirnya berakhir. Mereka terlihat puas setelah bertemu langsung dengan Sugito guna menyampaikan aspirasinya.