Pangkalpinang (ANTARA) - Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito menyerahkan surat keputusan (SK) pejabat pelaksana tugas (Plt) yang akan mengisi jabatan di enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung.
"Jabatan pelaksana tugas ini hanya untuk tiga bulan, saya minta mereka menjalankan tugas secara optimal sesuai kewenangannya sebagai Plt karena ini sudah di tahun anggaran," kata Pj Gubernur Sugito di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan enam orang pejabat pelaksana tugas yang menerima SK langsung dari Pj Gubernur Sugito yakni Yunan Helmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Yani, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kurniawan, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suryadi, Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Yopi Wijaya, Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Eko Kurniawan sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk usulan jabatan definitif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel, hingga saat ini semua masih berproses karena menunggu persetujuan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.
"Untuk yang definitif prosesnya masih di pusat, harapannya kita semoga bisa segera dilantik," tutup Sugito.
Berita Terkait
Kukuhkan 8 CPNS lulusan IPDN, Pj Gubernur: Pelajari budaya organisasi, pengetahuan dan ketrampilan
4 jam lalu
Babel antisipasi gelombang PHK
31 Oktober 2024 23:24
Pemprov Babel jalankan arahan Mendagri dan Menaker atasi isu PHK
31 Oktober 2024 15:55
Babel tindaklanjuti arahan pemerintah pusat atasi PHK
31 Oktober 2024 13:36
Pemprov Babel bangun irigasi sumur tanah untuk atasi kekeringan pertanian
30 Oktober 2024 09:24
Pemprov-DPRD Babel tingkatkan sinergi percepat pembangunan
24 Oktober 2024 14:20
2.999 honorer Pemprov Babel daftar penerimaan PPPK
23 Oktober 2024 13:47