Jakarta (Antara Babel) - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk
segera membentuk lembaga khusus penyelenggara ibadah haji yakni Badan
Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) agar penyelenggaraan ibadah haji lebih
fokus dan berkualitas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq dan Khotibul Umam Wiranu
pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umroh" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Pandangan yang sama disampaikan, Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Abdul Kholiq Ahmad.
Menurut Maman Imanulhaq, pembentukan BPIH sudah diamanahkan dalam
UU No 34 tahun 2014 tentang tentang Haji, tapi sampai saat ini
pemerintah belum membentuknya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini pengelolaan
ibadah haji melalui lembaga khusus akan lebih fokus dan berkualitas.
"Melalui lembaga khusus, kita harapkan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih efisien dan akuntabel," katanya.
Maman melihat, selama ini penyelenggaraan ibadah haji oleh
Kementerian Agama, yang menjalankan fungsi sebagai regulator dan
operator, sehingga terjadi tumpang tindih.
Maman mempertanyakan, mengapa pemerintah melalui Kementerian Agama,
enggan membentuk BPIH, apa yang sesuatu yang disembunyikan.
Maman melihat penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama
kurang efisien, seperti pengawasan, asuransi haji, dan kelompok
Bimbingan Ibadah Haji yang belum tertib.
Anggota Komisi VIII DPR RI Khotibul Umam Wiranu menambahkan dengan
dibentuknya BPIH bukan berarti mengecilkan peran Kementerian Agama, tapi
berbagi tugas sehingga lebih fokus.
Menurut dia, banyak sekali tugas-tugas lain di luar haji yang harus
dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi belum dilaksanakan dengan
baik.
"Kementerian Agama lebih fokus menjalankan tugas-tugas lainnya," katanya.
Khotibul Umam juga melihat Kementerian Agama, belum mampu mendesak
Pemerintah Arab Saudi soal pembayaran asuransi terhadap jemaah haji
Indonesia yang menjadi korban musibah runtuhnya "kren" pada pembangunan
Masjidil Haram.
Khotibul juga menyoroti soal tabungan haji agar tidak
dikomersialisasi, sehingga daftar tunggu calon jemaah haji tidak terlalu
panjang dan lama.
Pengurus IPHI Abdul Kholi Ahmad, sepakat agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh lembaga khusus.
Menurut dia, lembaga khusus tersebut, sebaiknya adalah lembaga
negara non-departemen yang angggotan dipilih melalui uji kelayakan dan
kepatutan di DPR RI.
DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus Haji
Rabu, 12 Oktober 2016 0:18 WIB