Jakarta (Antara Babel) - Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan
aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak
terbayarkan karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun.
"Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan
Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4
triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," kata Wakil
Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Jumat.
Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016.
"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang
tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan
dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran
tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru
honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada
yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan
profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak
ada anggaran.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA
K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk
membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu
direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini
sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII
maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.
Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
Komisi VIII DPR-Kemenag Sepakati Tunjangan Guru Honorer
Jumat, 23 Oktober 2015 11:24 WIB
Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS."