Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) agar pelayanan publik dapat berjalan dengan penyesuaian yang diperlukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan keterangan Menteri PANRB di Jakarta, Senin, peraturan yang dimaksud adalah SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” kata Menteri PANRB.
Menteri PANRB menjelaskan bahwa layanan esensial yang dimaksud adalah layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
Sementara itu, Menteri PANRB mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga hingga kepala daerah untuk tetap memperhatikan optimal pelayanan publik selama libur Nataru.
Selain itu, dia meminta agar pimpinan kementerian/lembaga hingga kepala daerah dapat selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.
Ia mengingatkan agar cuti yang akan diberikan tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.
Kemudian, dia mengimbau layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir dapat diatur kembali jam layanannya agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru,” ujarnya.
Selanjutnya, dia meminta seluruh instansi pemerintahan dapat memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.
“Dengan surat edaran ini, saya berharap masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan,” katanya.