Jakarta (Antara Babel) - Achmad Cholidin, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai hakim tunggal sidang praperadilan tidak komprehensif terkait surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada kliennya.
"Hakim hanya melihat sprindik yang diterbitkan KPK pada 2015. Padahal ada juga sprindik yang diterbitkan KPK pada 2014," kata Cholidin usai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Ia juga menyatakan bahwa soal pertimbangan hakim yang menyatakan termohon telah memeriksa beberapa saksi dinilainya juga tidak berdasar.
"Pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan pada Juni dan Mei 2015 sedangkan penetapan tersangka dilakukan 2014," tuturnya.
Artinya, kata dia, bukti yang dimiliki oleh KPK hanya satu, yaitu berdasarkan putusan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya pada 2012.
"Dari bukti-bukti putusan Rustam Pakaya tersebut tidak bisa secara otomatis saksi-saksi yang ada di dalam perkara tersebut langsung bisa dijadikan alat bukti, mereka harus diperiksa lebih dahulu dengan perkara yang dituduhkan kepada Siti Fadilah. nah saksi-saksi tersebut diperiksa setelah adanya sprindik 2014," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Cholidin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 soal dua alat bukti permulaan belum dipenuhi oleh KPK.
Dalam proses penyidikan sendiri, KPK telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara Siti Fadilah diantaranya Masrizal Achmad Syarif sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 11 Mei 2015, 14 Juni 2016 dan 20 Juni 2016, Priyadi sebagaimana BAP 16 September 2015, Jefri Nedi berdasarkan BAP 30 Mei 2015 dan 8 Juni 2015, Tjondroargotandio sebagaimana BAP 27 Mei 2016 dan Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal sebagaimana BAP 22 Mei 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
"Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.
Demikian juga, kata dia, dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak," kata dia.
Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memilii keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.