Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Kapal Motor Sungai (KMS) Anugrah yang sedang mengangkut ikan tanpa dokumen lengkap di perairan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasi Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Marsulin Ginting di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap kapal pengangkut ikan tersebut bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Tanjung Kalian.
"Saat melintasi perairan itu, anggota kami melihat kapal tersebut sedang berlayar, karena terlihat mencurigakan anggota patroli langsung melakukan pengejaran dan merapat ke kapal. Saat diperiksa ternyata kapal itu mengangkut ikan tanpa dokumen lengkap," katanya.
Ia mengatakan, kapal pengangkut ikan yang dinakhodai oleh Md tersebut berlayar dari Sungai Sembilang Palembang menuju Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Diduga ikan itu hendak dijual ke wilayah Muntok.
"Dalam penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan jenis campuran sebanyak 42 fiber, satu unit kapal MS Anugrah, dua lembar dokumen surat kecakapan asli, satu lembar sertifikat kesempurnaan, dua lembar surat izin operasi sementara dan satu lembar sertifikat kelayakan kapal," ujarnya.
Dikatakannya, setelah diamankan, kapal pengangkut ikan tersebut langsung dibawa ke dermaga Satpolair Polres Bangka Barat untuk disandarkan sementara.
"Sedangkan untuk muatan, nakhoda Md serta dokumennya dibawa ke pangkalan Ditpolair Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara atas perbuatan pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 45 Pasal 94 dan 98 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," katanya.