Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap lima kapal perikanan asing ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di sekitar perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, 11-12 November 2016.
"Penangkapan kapal-kapal tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin.
Sjarief memaparkan, Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB.
Keempat kapal yang ditangkap yaitu BV 0595 TS (63 "gross tonnage"/GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42).
Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB. Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2016, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di WPPRI sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau.
Ke delapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan pair trawl.
Kapal-kapal tersebut juga dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat.
Selama tahun 2016 sampai dengan bulan November, Kapal Pengawas Perikanan telah menangkap 141 kapal ilegal, yang terdiri dari 118 KIA dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
Sebelumnya, KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan Pangkalan TNI AL Mataram berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom ikan dalam operasi gabungan 2 November 2016.
Sjarief Widjaja menyatakan, penangkapan terjadi setelah Pengawas Perikanan mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi pada Rabu 2 November 2016 sekitar pukul 06.30 WITA, dimana target kapal pengebom ikan terpantau sedang berada di sekitar perairan Gili Sulat.
Selanjutnya, beberapa anggota tim mengikuti pergerakan kapal sampai akhirnya nelayan melempar bom ikan sebanyak dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan, 1 buah box penampung ikan, 1 unit kompresor dan selang, 3 buah fin, 3 buah masker, 2 buah mouthtfish, 1 buah selang snorkel, 5 buah panah ikan, 2 buah jaring sorok, dan 2 buah kantong jaring.
Berita Terkait
Babel perketat pengawasan muatan kapal nelayan asing
26 Februari 2018 16:24
Kapal Patroli Tangkap Delapan Kapal Nelayan Vietnam
12 November 2016 16:38
Polair Babel Amankan Kapal Ikan Tanpa Dokumen
22 Oktober 2016 00:09
Koarmabar Tangkap Tiga Kapal Asing Vietnam-Singapura
17 Oktober 2016 12:38
Penenggelaman Kapal Nelayan Asing Bukan Ketegasan
5 Desember 2014 21:27
KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Natuna Utara
7 Mei 2021 10:56
KKP tangkap satu lagi kapal ikan Malaysia di perairan Selat Malaka
7 Desember 2020 13:39
KKP tangkap 20 kapal ikan ilegal hingga pertengahan Maret
19 Maret 2019 12:56