Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kerusakan jembatan penghubung di Desa Sekar dan Telak Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat sudah membahayakan keselamatan masyarakat di daerah itu.
"Kerusakan jalan dan jembatan ini sudah meresahkan masyarakat, karena jalan ini merupakan akses utama warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dalam merespon informasi dan laporan masyarakat serta pemberitaan di berbagai media, Ombudsman Kepulauan Babel sudah melakukan pengumpulan informasi dan melakukan investigasi ke lokasi jalan dan jembatan rusak di Desa Sekar dan Desa Telak Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
“Kami dari Ombudsman Babel sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merasa perlu untuk memastikan bahwa pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan tersebut segera melakukan tindakan baik memberikan rambu-rambu yang kemudian segera melakukan perbaikan secara cepat dan efektif. Pengawasan ini kami tujukan untuk merespon informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemberitaan di berbagai media,” ujarnya.
Ia menyatakan dari hasil investigasi diketahui bahwa kondisi jalan, jembatan sangat beresiko membahayakan pengguna jalan. Hal ini dapat dilihat dari hampir setengah dari jembatan tersebut sudah amblas ke aliran air dan kondisi ini akan semakin memburuk jika curah hujan dan debit air semakin tinggi.
Dampak dari jembatan rusak turut menganggu aktivitas ekonomi bagi masyarakat setempat yang dalam kesehariannya digunakan untuk bekerja seperti mengangkut hasil panen kelapa sawit dan lain-lain, termasuk aktivitas warga Desa sekar dan sekitarnya yang bersekolah di SMA dan SMP di daerah Desa Telak, jadi keberadaan jalan tersebut juga sebagai mobilisasi bagi sektor pendidikan.
Saat ini sebagai upaya agar tidak terjadi kecelakaan akibat jembatan rusak tersebut pemerintah desa bersama babinsa, babinkamtibmas dan masyarakat memasang ranting-ranting untuk menghalau pengguna jalan melewati bagian jembatan yang rusak.
"Upaya ini sudah baik namun dirasa tidak cukup mengingat kondisi jalan yang sangat gelap saat malam hari, sehingga Ombudsman mendorong agar pemerintah provinsi segera memberi papan peringatan atau pembatas jalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan informasi diketahui bahwa jalan atau jembatan yg rusak di Desa Telak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, sehingga Ombudsman mendorong agar pemerintah provinsi segera melakukan upaya perbaikan dilakukan mengingat kondisi jembatan dan kebutuhan dari masyarakat akan jalan tersebut dan guna mencegah adanya lakalantas akibat jembatan rusak tersebut.
Sedangkan di lokasi kedua untuk jalan atau jembatan rusak yg ada di Desa Sekar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang sudah mengalami kerusakan cukup parah sejak beberapa bulan ini, namun sampai saat ini belum ada upaya perbaikan yg di lakukan oleh pemerintah kabupaten.
“Jika dilihat dari hasil investigasi di lapangan, kami mendorong kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk segera bertindak baik dari upaya pencegahan terjadinya lakalantas dengan memasang plang atau pembatas jalan dan tentunya dilanjutkan dengan perbaikan fisik jembatan secara cepat dan efektif," katanya.
Ia juga mendorong agar pihak yang berwenang jika memang ditemukan disekitar area fasilitas publik tersebut terdapat kegiatan penambangan timah ilegal yang terlebih lagi berdampak pada kerusakan fasilitas publik maka agar segera di tindak tegas bahkan jika diperlukan dilakukan tindakan sampai dengan penangkapan sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku”, tutup Yozar