Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 12 perusahaan di Pangkalinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
"Perusahaan yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan kita serahkan kepada Kejari untuk ditangani dan untuk saat ini ada 12 perusahaan yang sudah kita limpahkan ke Kejari," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Hery Subroto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan 12 perusahaan tersebut sudah beberapa kali diperingatkan dan disosialisasikan namun tidak ditanggapi.
"Belum semua data penunggak yang diberikan kepada kejaksaan. Namun mulai bulan depan kita akan melimpahkan seluruh data perusahaan yang menunggak, belum mendaftar, daftar sebagaian pekerja dan daftar upah sebagian," jelasnya.
Ia menambahkan dengan demikian tidak ada lagi ruang kosong bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajiban mereka karena semua akan ditindak, termasuk penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan ribuan honorer.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pangkalpinang Samsudin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 12 perusahaan swasta yang telah melakukan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemanggilan dimaksudkan untuk mengetahui alasan perusahaan yang telah lalai membayarkan iuran bagi pekerjanya," katanya.
Ia menambahkan sejak awal tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk melakukan tugas penagihan tunggakan iuran.
Kejaksaan juga telah menyiapkan dua orang jaksa pengacara negara untuk menangani hal tersebut.
"Dari hasil pemanggilan tersebut tiga perusahaan sudah bersedia melunaskan, sisanya menyatakan siap mengangsur. Kita berharap kepada perusahaan lainnya agar segera melunasi, tidak perlu sampai kita gugat ke pengadilan karena prosesnya akan lama," katanya.
Ia mengimbau perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka, sebab yang paling dirugikan adalah pekerja yang mengabdi pada perusahaan tersebut.
"Kalau iuran macet, maka pekerja yang ditanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagekerjaan. Untuk itu kami mengimbau segeralah membayar kewajibannya, diangsur juga gak masalah," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara, Noviandari menyampaikan dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar perusahaan yang menunggak iuran BPJS terancam delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
"Upaya persuasif tetap kita kedepankan namun jika perusahaan tetap tidak mau membayar mereka akan menerima sanksi tersebut, termasuk sanksi administratif dimana perusahaan seperti pencabutan ijin dan lainnya," jelasnya.