Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan barang bukti sebanyak 1,84 ton.
"Pelaku berinisial KA, yang berstatus profesi sebagai buruh harian lepas ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Bangka Barat karena melakukan penimbunan dan penyalahgunaan pertalite," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Jumat.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan petugas pada Kamis (23/1) sekitar pukul 06.00 WIB yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.
Dari informasi itu, anggota Unit II Tipidter Satuan Reskrim mendatangi lokasi yang disebutkan dan ditemukan satu unit mobil bak terbuka warna abu-abu yang mengangkut pertalite sebanyak 92 jerigen.
"Masing-masing jerigen berisi 20 liter," katanya.
Mendapatkan kendaraan bersama pelaku, polisi segera melakukan pengamanan dan memintai keterangan terhadap pelaku asal-usul dan tujuan membawa BBM tersebut.
Menurut keterangan pelaku, BBM itu miliknya dan akan dibawa untuk dijual di toko yang beralamat di Desa Simpangtiga dengan harga Rp220.000/jerigen.
Polisi kemudian menanyakan surat izin pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut, namun pelaku tidak tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak berwenang.
Kemudian pelaku bersama barang bukti BBM dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita, yaitu 92 jerigen berisi pertalite masing-masing 20 liter, satu unit mobil bak terbuka beserta STNK, dan tiga buah corong plastik.
Polisi Bangka Barat ringkus penimbun pertalite 1,8 ton
Jumat, 24 Januari 2025 19:27 WIB
