Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi para peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017.
"Alat peraga sosialisasi berupa spanduk, baliho dan jenis lainnya harus segera dibersihkan karena menyalahi aturan," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Selasa.
Menurut dia, alat peraga kampanye yang resmi adalah yang dicetak oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU, sedangkan yang masih terpasang di sejumlah lokasi adalah milik peserta Pilgub Babel 2017.
"Dalam aturan kampanye yang sudah diterbitkan KPU Babel, lokasi dan jenis alat peraga kampanye sudah ditentukan. Jadi alat sosialisasi yang sekarang masih terpasang harus segera ditertibkan," katanya.
Ia mengatakan, untuk penertiban berbagai jenis alat sosialisasi tersebut menjadi kewenangan Panwaslu karena penyelenggara tidak memiliki kewenangan tersebut.
Ia berharap Panwaslu segera berkoordinasi dengan Pemkab Bangka Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera melakukan penertiban tersebut.
"Kami berharap masukan ini segera ditindaklanjuti untuk menciptakan iklim persaingan yang adil karena nantinya seluruh alat peraga kampanye akan diberikan dengan ukuran dan jumlah yang sama untuk seluruh peserta dan lokasi juga sudah ditentukan," kata dia.
Di sejumlah lokasi strategis di Muntok masih ditemukan berbagai alat sosialisasi para calon peserta Pilgub Babel, berupa spanduk, baliho, poster dan lainnya.
Beberapa hari lalu, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 55/Kpts/KPU-Prov-009/tahun 2016 tentang Jadwal kampanye dan lokasi kampanye peserta Pilgub Babel 2017 sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye.