Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyaksikan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah Tbk dengan Bumdes dan koperasi di Kepulauan Bangka Belitung, agar masyarakat dapat menambang timah secara legal yang sesuai prosedur dan peraturan berlaku.
"Dengan adanya NKB ini, maka PT Timah Tbk akan membimbing bumdes dan koperasi dalam menambang bijih timah di wilayah izin usaha penambangan (IUP) perusahaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Reda Manthovani usai menyaksikan penandatangan NKB antara PT Timah Tbk dengan bumdes serta koperasi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penandatangan NKB antara PT Timah Tbk dengan badan usaha milik desa (bumdes) dan koperasi di Kepulauan Bangka Belitung ini diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur dan peraturan berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Dengan adanya NKB ini tentunya dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat," katanya.
Menurut dia peran serta masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung ini sangat dilibatkan dalam penambangan bijih timah secara legal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Dengan adanya NKB ini tentuya PT Timah Tbk sangat berperan erat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Kepulauan Babel ini," katanya.
Ia menyatakan peran Kejagung di NKB PT Timah Tbk dengan bumdes dan koperasi ini hanya bersifat mendukung, agar masyarakat bisa terlibat langsung dalam penambangan bijih timah secara legal di IUP perusahaan.
"Kalau ada pertikaian dan masalah dikemudian hari tentu kita komunikasikan bersama-sama. Namun jika ada pelanggaran hukum tentu akan ditindak sesuai aturan berlaku," katanya.