Jakarta (Antara Babel) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menargetkan kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka atas kasus dugaan penistaan agama paling lama tiga pekan.
"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Untuk saat ini, kata dia, adalah masa-masa untuk melengkapi berkas antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dilengkapi.
"Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," tuturnya.
Ia juga berharap nanti jadwal pemeriksaan terhadap Ahok sudah disampaikan dan kemudian bisa dilakukan pemeriksaan.
"Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi. Belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yg tidak lama lagi," ucap Boy.
Terkait rencana pemanggilan saksi lain yang akan diperiksa lagi, Boy menyatakan bahwa saksi-saksi saat ini sudah lengkap semua.
"Sekarang ini tinggal fokus dengan format berita acara, karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format. Kemarin juga ada beberapa berita acara yang hanya "interview" harus lebih lengkap lagi aspek-aspek informasi yang harus digali," ujarnya.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.