Kami di antaranya mengajukan Raperda Zonasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk memudahkan pengaturan wilayah pulau-pulau kecil.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan dua rancangan peraturan daerah guna mengoptimalkan program pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah itu.

"Kami di antaranya mengajukan Raperda Zonasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk memudahkan pengaturan wilayah pulau-pulau kecil," kata Kepala DKP Kepulauan Babel, Hardi di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, pengajuan raperda ini untuk memberikan payung hukum bagi nelayan dan meminimalisasi kerusakan wilayah laut, sehingga  hasil tangkapan ikan nelayan tradisional meningkat.

"Kita berharap raperda ini selesai pertengahan 2017 untuk memudahkan pemerintah daerah mengatur wilayah pulau-pulau kecil dan mengelola hasil tangkapan nelayan," ujarnya.

Menurut dia raperda ini sudah sudah masuk dalam tahapan prolegda di DPRD Kepulauan Babel agar di awal 2017 bisa segera disahkan dan pertengahan 2017 sudah bisa diterapkan.

"Kami akan mengundang semua pemangku kepentingan untuk konsultasi publik jika raperda ini disahkan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempercepat pengesahan raperda-raperda itu pihaknya sudah menyiapkan data potensi perikanan, hanya saja data pariwisata dan pertambangan belum terkumpul.

"Semua data perikanan sudah lengkap, mulai dari potensi ikan, potensi budidaya dan penangkapan sudah sesuai dengan data di Kementrian Perikanan," ujarnya.
    



Pewarta: Elza Elvia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026