Bandung (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangguhkan penahanan ketiga petani asal Kabupaten Majalengka yang diamankan saat unjuk rasa penolakan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka, Kamis (17/11).
"Ketiga tersangka kami tangguhkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis.
Ia mengatakan penangguhan ketiga tersangka, yakni Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66), warga Desa Sukamuluya, Kecamatan Kertajati karena adanya permohonan dari keluarga dan sejumlah unsur lainnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, karena ketiga tersangka bersikap kooperatif dalam proses penyidikan polisi.
"Ada permohonan dari pihak keluarga, kami kabulkan penangguhan penahanannya karena mereka kooperatif kepada penyidik," katanya.
Meskipun tidak ditahan, kata Yusri, ketiga tersangka tetap akan kembali dipanggil oleh Polda Jabar untuk pemeriksaan kasus hukumnya.
"Akan kami panggil kembali untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sekaligus Kuasa Hukum ketiga tersangka, Arip Yogiawan, menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Jabar yang telah menangguhkan penahanan tiga petani tersebut.
"Kami mengapresiasi, kemarin kita mengajukan penahanannya, alhamdulillah sudah ditangguhkan," katanya.
Berita Terkait
Presiden Prabowo angkat Sjafrie Sjamsoeddin jadi Ketua Harian Wantanas
16 Desember 2024 15:18
Empat artis nasional meriahkan Hajatan Sounds of Babel 2024, cek harga tiketnya
15 Desember 2024 19:57
Komisi Disabilitas Nasional apresiasi Belitung miliki perda soal disabilitas
14 Desember 2024 15:29
Pewarta ANTARA raih juara nasional AJP 2024
13 Desember 2024 23:24
PT Timah bangun Tanjung Ular Farm Estate dukung ketahanan pangan nasional
13 Desember 2024 19:21
Berbicara tentang ANTARA dan masa depan Kantor Berita Nasional
13 Desember 2024 09:56
BPOM Pangkalpinang monitoring dan evaluasi tiga program nasional
12 Desember 2024 17:26
Bapanas ingatkan pemda perkuat stok pangan hadapi anomali cuaca
7 Desember 2024 10:08