Bandung (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangguhkan penahanan ketiga petani asal Kabupaten Majalengka yang diamankan saat unjuk rasa penolakan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka, Kamis (17/11).
"Ketiga tersangka kami tangguhkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis.
Ia mengatakan penangguhan ketiga tersangka, yakni Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66), warga Desa Sukamuluya, Kecamatan Kertajati karena adanya permohonan dari keluarga dan sejumlah unsur lainnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, karena ketiga tersangka bersikap kooperatif dalam proses penyidikan polisi.
"Ada permohonan dari pihak keluarga, kami kabulkan penangguhan penahanannya karena mereka kooperatif kepada penyidik," katanya.
Meskipun tidak ditahan, kata Yusri, ketiga tersangka tetap akan kembali dipanggil oleh Polda Jabar untuk pemeriksaan kasus hukumnya.
"Akan kami panggil kembali untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sekaligus Kuasa Hukum ketiga tersangka, Arip Yogiawan, menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Jabar yang telah menangguhkan penahanan tiga petani tersebut.
"Kami mengapresiasi, kemarin kita mengajukan penahanannya, alhamdulillah sudah ditangguhkan," katanya.
Berita Terkait
HAKLI: Hari Kesehatan Nasional momentum disiplin hidup sehat
12 November 2024 16:47
Pemprov Babel gencarkan pemeriksaan kesehatan massal peringati HKN Ke-60
12 November 2024 15:42
Babel beri penghargaan kepada insan kesehatan pada HKN ke-60
12 November 2024 15:41
Babel tingkatkan perlindungan anak dari kejahatan siber
11 November 2024 15:44
Pengusulan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional dilakukan secara terfokus
11 November 2024 11:05
Pengusulan kembali H. AS Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional tergantung hasil pilkada
10 November 2024 19:15
Babel lakukan pengecatan monumen Pahlawan Nasional Depati Amir
10 November 2024 16:59