Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, guna mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah itu.
"Kegiatan rakor dan pembentukan satgas di setiap kabupaten kota, agar menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum musyawarah desa pembentukan koperasi desa merah putih ini dilaksanakan," kata Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Andi Taletting Langi dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara perangkat desa, pemerintah daerah, kanwil Kemenkum , satgas, notaris guna memastikan proses pendirian koperasi berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku, sebagaimana arahan Menteri Hukum Republik Indonesia.
"Kami berharap notaris harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum akta pendirian diterbitkan,” ujarnya.
Kadivyankum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo mengatakan berdasarkan data BPS 2025, terdapat 309 desa dan 84 kelurahan di wilayah Kepulauan Babel.
“Target pembentukan koperasi merah putih di Babel tahun ini sebanyak 393 koperasi dan saat ini, 63 desa di Bangka Tengah telah melaksanakan musyawarah desa dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan pendaftaran badan usaha koperasi,” katanya.
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Babel Fahrizal menyampaikan sebelum musyawarah desa diharapkan jajaran pemda untuk koordinasi dulu dengan notaris pembuat akta koperasi (NPAK) di daerah masing-masing.
"Kami pemerintah kabupaten dan kota membuat NPAK ini, sehingga hasil musyawarah desa dalam pembentukan koperasi dapat segera dibuatkan akta pendiriannya," katanya.