Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memetakan pelanggaran hukum kekayaan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai langkah mencegah pelanggaran HAKI terhadap produk dan karya seni khas masyarakat daerah itu.
"Kita segera memetakan produk UMKM, karya seni dan warisan budaya masyarakat yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum HAKI ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung usai sosialisasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bertemakan “Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung” salah satu langkah untuk pelanggaran hukum HAKI di Bumi Serumpun Sebalai ini.
"Kita bersama pemerintah daerah terus berupaya mencegah pelanggaran hukum HAKI ini, jangan sampai produk UMKM, karya seni dan warisan budaya masyarakat di daerah ini diakui oleh daerah ataupun negara lainnya," ujarnya.
Ia menyatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung banyak memiliki potensi kelautan sangat tinggi, sehingga perlu perlindungan hukum agar potensi-potensi daerah ini tidak diakui daerah lainnya.
"Kita bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Babel akan memetakan perlindungan bagi potensi kekayaan kelautan di daerah ini," katanya.
Menurut dia kegiatan hari ini untuk mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap hasil karya baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra masyarakat daerah ini.
"Hak kekayaan intelektual ini merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. Ini sangat penting agar produk, hasil karya mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual," katanya.
