Yogyakarta (Antara Babel) - Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Yogyakarta yang
turut serta dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Cebongan, Sleman, divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan
bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Farida Faizal ini
tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Letkol Chk
Estiningsih.
Kelima terdakwa tersebut yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar
Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro
Siswoyo.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan lima terdakwa
terbukti melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang
berakibat hilangnya nyawa orang lain.
Menurut dia, dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan
dalam persidangan, para terdakwa ini terbukti bersalah melanggar
dakwaan primer pasal 340 KUHP.
"Kelima terdakwa ini dengan sengaja membantu tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni main hakim sendiri dan tidak
menghormati proses hukum yang sedang dijalankan.
"Para terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI di masyarakat,
melanggar sapta marga, sumpah prajurit dan delapan sumpah TNI serta
serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya para terdakwa mengakui
kesalahannya secara ksatria, mengakui perbuatannya selama persidangan,
terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana dan perbuatan
terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela kesatuan.
"Terdakwa juga pernah membantu dalam penanganan bencana erupsi
Gunung Merapi. Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta mendukung apa yang
dilakukan para terdakwa ini karena telah membantu membasmi preman,"
katanya.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum kelima terdakwa Letkol Yaya Supriadi menyatakan banding.
Seusai pembacaan putusan, ratusan massa dari sejumlah ormas
pendukung para terdakwa melakukan aksi blokir jalan lingkar timur
Banguntapan dan membakar ban sebagai bentuk kekecewaan mereka atas
putusan hakim.
Lima Terdakwa Kasus Cebongan Divonis 21 Bulan Penjara
Kamis, 5 September 2013 15:45 WIB
"Kelima terdakwa ini dengan sengaja membantu tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain,"