Jember (Antara Babel) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2007-2009 Antasari Azhar menyampaikan curahan hatinya tentang
kejanggalan kasusnya kepada forum peserta Konferensi Hukum Nasional yang
digelar Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember,
Jawa Timur, Sabtu.
"Berdasarkan pengalaman saya, saya dicekal sebelum jadi tersangka
dan berkas kasus saya juga tidak diteliti secara maksimal di kejaksaan
agung karena polisi sekedar mengejar P21," katanya saat menjadi
pembicara konferensi di Jember.
Ia mengaku didakwa oleh jaksa penuntut umum hanya dengan kalimat dalam pesan singkat yang menunjukkan kematian korban.
"Saya sudah lapor ke polisi kalau pesan singkat itu palsu, namun
sampai hari ini tidak pernah diusut karena itulah entry point nya,
sehingga kalau diusut maka bisa terbongkar," tuturnya.
Kejanggalan yang lain, lanjut dia, adalah baju Direktur PT Rajawali
Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada Februari
2009 itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Saya dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, padahal dalam kasus
pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, baju yang dipakai korban
merupakan bukti kuat dan wajib dijadikan bukti," ucapnya.
Antasari mengatakan beberapa pihak mengumpulkan wartawan yang
bersepakat untuk menghancurkan dirinya, agar ketua lembaga antirasuah
itu dibenci oleh masyarakat dan ia mengakui pertemuan itu dipimpin oleh
seseorang berinisial HM.
"Setiap hari saya diteror berisi ancaman yang berbunyi anda sok
jago, siapkan bendera kuning di rumah, sebentar lagi mayat bapakmu kami
antar ke rumah. Saya tidak akan sebut nama, meskipun saya sudah tahu dan
saya hanya menceritakan peristiwanya dan biarlah sistem yang membongkar
itu," katanya.
Ia mengatakan andai saja pelakunya meminta maaf, maka saya akan
memaafkan karena saya tidak ingin dia masuk penjara seperti saya.
"Saya ikhlas menjalani hukuman delapan tahun di lembaga
pemasyarakatan, meskipun saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan,"
ujarnya menambahkan.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh
tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjaradan
mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini
dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi
dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin
Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri
karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.
Antasari Azhar Curhat Tentang Kejanggalan Kasusnya
Sabtu, 17 Desember 2016 23:40 WIB