Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan kepada seluruh operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK untuk jujur dan berkomitmen sesuai regulasi dalam menjalankan tugas.
"Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai regulasi terkait SPMB SMA/SMK yang sekarang sudah pada tahap penerimaan dari jalur domisili, mutasi, dan reguler. Sejauh ini apa yang dilakukan para operator sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kepulauan Babel Darlan di Pangkalpinang, Senin.
Pihaknya selalu mengingatkan semua operator di sekolah untuk tidak bermain-main menyangkut kejujuran dan keadilan. "Jangan ada praktik transaksional karena kasihan siswa yang seharusnya bisa di sekolah tersebut jadi tersingkirkan karena operatornya tidak jujur," katanya.
Dalam SMPB ini, menurut dia, seluruh proses diawasi semua mata, termasuk KPK. Untuk itu seluruh pihak yang terlibat harus berusaha keras dan bekerja sebaik mungkin.
Jika ada kecurangan yang dilakukan operator di sekolah, kata dia, masyarakat diminta menyampaikan laporan agar bisa segera ditindaklanjuti dan jika memang terbukti maka pihaknya akan menindak tegas orang-orang yang mencederai SPMB.
Menurutnya, dengan adanya regulasi SPMB ini juga membuat anak-anak yang ingin masuk SMA atau SMK unggulan tidak manja dan belajar bersungguh-sungguh tanpa meminta bantuan orang lain, karena untuk masuk ke SMA negeri tidak mudah.
"Masuk SMA/SMK itu tidak mudah danaturan yang dibuat ini untuk dipatuhi semua, karena regulasi ini juga untuk menyelamatkan kita," ujarnya.
Darlan meminta semua media massa, anggota DPRD Babel, Ombudsman, dan KPK, ikut mengawasi pelaksanaan SPMB ini karena sistemnya bisa diakses semua orang.
"Sampai sejauh ini belum ada yang melapor secara lisan atau tertulis, kami akan mengutamakan kejujuran demi menjaga citra positif Dinas Pendidikan. Proses SPMB harus sesuai aturan," katanya.
Tahapan SPMB SMA/SMK di Babel berlangsung dua tahap. Tahap pertama pada 10-12 Juni 2025 untuk calon siswa dari jalur afirmasi (siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas) dan jalur prestasi (siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik).
Sedangkan pada tahap dua mulai 19-24 Juni 2025 untuk jalur domisili (siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah yang dituju) dan jalur mutasi (siswa yang orang tuanya pindah tugas/mutasi).