Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Tanjungpandan (HJKT) Ke-187.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Selasa mengatakan peringatan HJKT adalah amanat Perda Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Tanjungpandan (HJKT).
"Oleh karena itu, pada hakikatnya segenap aparatur pemerintah daerah maupun seluruh komponen masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya melaksanakan peringatan HJKT," ujarnya.
Ia mengatakan, sekedar mencerahkan ingatan kembali bahwa Hari Jadi Kota Tanjungpandan mempunyai histori yang jelas tentang cikal bakal berdirinya pembagian wilayah yang ada di Kabupaten Belitung.
Di samping itu, lanjut dia, secara historis peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpandan merupakan sejarah terbentuknya Kabupaten Belitung secara umum.
Disampaikan, seperti yang diketahui sebelumnya, sejarah kota Tanjungpandan diawali dengan pengakuan Belanda kepada KA. Rahad sebagai Depati Belitung pada 1 Juli 1838 yang ditetapkan sebagai Hari jadi Kota Tanjungpandan.
"Pada waktu itu, Belitung dibagi menjadi enam distrik yakni Ngabehi Tanjungpandan Ngabehi Sijuk, Ngabehi Badau, Ngabehi Belantu, Ngabehi Buding, dan Ngabehi Lenggang," katanya.
Menurut Vina Cristyn Ferani, peringatan HJKT Ke-187 ini tidak sekedar membuka buku lembaran sejarah masa lalu, akan tetapi seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan Kota Tanjungpandan dari masa ke masa dan menatap masa depan yang lebih cerah.
"Maka peringatan HJKT Ke-187 ini kita harapkan dapat meningkatkan sinergisitas di berbagai lapisan baik itu pemerintah dan masyarakat serta semangat yang kolaboratif dan inovatif untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan dan pembangunan di berbagai sektor sebagai wujud dari janji dan amanah undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita kita bersama," ujarnya.
