Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan 116 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bhaskara Bakti dan Bukit Kijang, Kecamatan Namang.
"Sebanyak 116 sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga di dua desa tersebut," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.
"Program ini penting karena mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah, mencegah praktik mafia tanah, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong tata kelola pertanahan yang tertib," ujarnya.
Algafry mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL agar tanah yang dimiliki memiliki legalitas dan kekuatan hukum yang jelas.
Kepala Kantor Pertanahan Bangka Tengah Gunanto mengatakan, pelaksanaan sertifikasi di daerah tersebut telah rampung dan siap disalurkan secara bertahap.
"Penyerahan tahap awal diberikan kepada warga Bhaskara Bakti dan Bukit Kijang. Kami imbau pemerintah desa lain segera berkoordinasi untuk pengajuan sertifikasi tahun 2026," katanya.
Pada 2025, Kantor Pertanahan Bangka Tengah telah menyiapkan 875 sertifikat, terdiri atas 101 sertifikat tanah aset Pemkab, 116 untuk warga Bukit Kijang, 91 untuk warga Bhaskara Bakti, dan 567 lainnya akan disalurkan ke desa-desa lain.
Program PTSL merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, yang menegaskan komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.