Pangkalpinang (ANTARA) - Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kota Pangkalpinang masih berproses di 7 kecamatan yang ada dan didasarkan sesuai dengan surat Bawaslu Republik Indonesia pada Tanggal 18 Juli 2025 dengan Nomor B-326/KP.01/K1/07/2025 perihal mekanisme pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan dari hasil evaluasi kinerja terhadap pengawas TPS pada pemilihan tahun 2024, dari jumlah PTPS 311 hanya 234 yang bersedia kembali mengikuti evaluasi kinerja, wawancara dan assesment PTPS existing.
"Hasil evaluasi kinerja PTPS existing dari 234 yang bersedia dievaluasi, wawancara dan assesment, 7 orang yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi PTPS pada pilkada ulang 2025 sehingga yang lolos 227 orang," kata Imam di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan jumlah TPS di wilayah Pangkalpinang untuk pilkada ulang tahun 2025 ini menjadi 315 sehingga kebutuhan PTPS masih kurang sebanyak 88 orang, dikarenakan masih adanya kekurangan PTPS di wilayah Kota Pangkalpinang maka di lakukan pembukaan pendaftar baru di wilayah yang masih kurang PTPS nya.
Tanggal 25-29 Juli 2025 jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) membuka kembali pendaftaran baru diwilayahnya masing masing yang masih memiliki kekurangan. Mulai dari membuka pendaftaran baru, melakukan penerimaan, penelitian serta verifikasi berkas administrasi calon PTPS sampai diumumkan oleh panwascam masing masing kecamatan.
Selain itu sesuai dengan time line dari tanggal 27 Juli 2025 hingga 2 Agustus 2025 diberikan ruang untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PTPS.
"Dan selanjutnya akan dilaksanakan wawancara oleh panwascam ditanggal 1 Agustus 2025 dan akan penetapan dan diumumkan di tanggal 2 Agustus 2025 di panwascam masing masing," ujarnya.
Menginformasikan bahwa yang mendaftar menjadi pendaftar baru berjumlah 148 orang dan tidak lolos administrasi berjumlah 4 orang sehingga total yang akan diwawancara sebanyak 144 orang dan diterima sebanyak 88 orang sesuai dengan kebutuhan kekurangan di kecamatan masing-masing.
