Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo mengutuk pembunuhan sadis yang dilakukan Hasan Basri dan Martin terhadap Adityawarman Pimpinan Redaksi Media Online di Pangkalpinang yang terjadi pada Kamis, (7/8/2025).
"Saya mengutuk keras apa yang dilakukan para pelaku dengan cara biadab menghabisi nyawa korban," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia memerintahkan secara langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel untuk segera memproses pelaku dan memberikan sanksi hukum.
"Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Ia mengatakan, Polda Bangka Belitung harus menciptakan rasa aman bagi wargananya dan tidak aman bagi para pelaku kejahatan.
Selain itu Kapolda Babel juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan mendoakan semoga almarhum husnul khotimah.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada istri dan putra-putri korban, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan," katanya.
Sebelumnya, korban pembunuhan Adityawarma ditemukan di dalam sebuah sumur di kebun miliknya sendiri di Jl. jembatan 12 kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Jumat (08/08/2025), setelah dilaporkan menghilang selama beberapa hari.
Proses pencarian jenazah Adityawarman dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian, dan melibatkan anjing pelacak yang akhirnya berhasil mengarahkan tim ke sebuah sumur yang berada di area kebun milik korban.
Setelah dilakukan penyisiran dan evakuasi, tubuh Adityawarman ditemukan di dalam sumur tersebut dalam kondisi yang mengenaskan.
