Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mengakui adanya perbedaan pendapat di masing-masing fraksi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary treshold dan ambang batas partai politik yang boleh mengajukan calon presiden dan wakil presiden di pemilu tahun 2019 atau presidensial treshold, kata Ketua Pansus Lukman Edy.
"Sebenarnya ada dua isu tentang ambang batas dalam RUU ini, yang pertama adalah ambang batas partai politik yang boleh menjadi anggota DPR RI, dan yang kedua adalah ambang batas partai politik boleh mengusulkan calon presiden dan wakil presiden," kata Lukman di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan dalam draf RUU Pemilu yang diajukan pemerintah, "parliamentary treshold" diusulkan 3,5 persen sama seperti pemilu ditahun 2014.
Namun untuk "presidential treshold" menurut dia, juga diusulkan oleh pemerintah tidak ada perubahan yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan atau 25 persen dari jumlah perolehan suara di pemilu.
"Untuk 'parliamentary treshold' ada keinginan fraksi-fraksi di DPR untuk ditingkatkan menjadi 5 hingga 10 persen, dengan alasan untuk konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai, namun ada juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0 persen, dengan alasan agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR," ujarnya.
Untuk presidential treshold menurut politisi PKB itu, aspirasi dari fraksi-fraksi beragam, ada yang setuju dengan usulan pemerintah di angka 20 persen hingga 25 persen, dengan alasan agar hubungan presiden dengan DPR tetap terjalin harmonis sebagai syarat efektifnya jalannya pemerintahan.
Namun dia mengatakan, banyak juga fraksi-fraksi yang mengusulkan diturunkan menjadi 0 persen dengan alasan konstitusional paska keputusan MK soal keserentakan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan.
"Lalu alasan membuka ruang publik yang luas untuk munculnya banyak calon presiden sehingga rakyat leluasa memilih siapa yang layak menjadi presiden," katanya.
Dia menilai apabila RUU Penyelenggaran Pemilu diputuskan menggunakan presidential treshold 0 persen maka Pemilu 2019 akan dinamis dan menjadi lebih menarik.
Hal itu menurut dia karena akan banyak kontestasi calon presidennya, yang pada akhirnya skenario pilpres tahun 2019 nanti akan sangat berbeda dibanding tahun 2014.
Ia menegaskan, apapun yang akan dipilih nanti, mudah-mudahan bagian dari konsolidasi demokrasi kita menuju demokrasi yang ideal.
Berita Terkait
PKB laporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim
6 Agustus 2024 15:37
Persoalan sistematik di balik PKB dan PBNU
1 Agustus 2024 15:53
Parpol Pengusul "Presidential Threshold" Ada Dua Kekuatan
26 Januari 2017 23:29
Lukman Edy: UU MD3 Bertentangan dengan UUD 45
3 Juni 2014 23:57
Pansus Akui Ada Perbedaan Pendapat "Parliamentary Treshold"
17 Januari 2017 07:51
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
IKT: Hasil Pansus DPRD Babel bertolak belakang respon warga Beriga
21 Oktober 2024 16:34