Jakarta (Antara Babel) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Lukman Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bertentangan dengan UUD 45 dan rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"UU MD3 itu harus dipisahkan menjadi tiga UU, yakni UU MPR, UU DPR dan DPRD dan UU DPD RI. Tidak disatukan dalam satu UU," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, masing-masing lembaga memiliki peran dan fungsi yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan dalam satu UU, yakni UU MD3.
"Kalau tetap disatukan, rawan digugat di MK. Pansus RUU MD3 segera menyikapi ini, dan harus mempelajari UUD 45 dan risalah pembahasan UUD 45. Ketiga lembaga ini beda-beda, baik dari fungsi dan wewenangnya. Jangan sampai melanggar UUD 45," kata Lukman Edy.
Selain itu, dengan pemisahan tersebut, maka akan bisa mengefektifkan tugas dan peran masing-masing lembaga.
"MPR akan jadi lembaga yang proporsional dan optimal. DPR dan DPRD menjadi proporsional dan DPD menjadi optimal. Juga bisa menimimalisir keinginan untuk mengamandeman UUD 45, karena isu amandemen adalah keinginan DPD," kata Lukman Edy.
Saat ini tengah dibahas Revisi UU MD3 oleh Pansus Revisi UU MD3 yang diketuai oleh Benny K Harman (FPD). Isu hangat yang mengemuka dalam revisi UU MD3 adalah ketua DPR tak harus dari partai politik pemenang pemilu. (Zul)