Belum adanya data dan dokumen dari DKP ini bisa menghambat pembahasan Ranperda Zonasi Kelautan.Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera melengkapi dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, guna mempercepat pembahasan dan pengesahan Ranperda Zonasi Kelautan.
"Belum adanya data dan dokumen dari DKP ini bisa menghambat pembahasan Ranperda Zonasi Kelautan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kepulauan Babel, Haryoso, saat memimpin rapat pembahasan zonasi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan ranperda yang disusun oleh DKP ini harus dilengkapi dokumen yang sudah tersusun sesuai syarat dan ketentuan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) agar Perda zonasi dapat disahkan di DPRD.
"Dalam undang-undang sudah dijelaskan pedoman, perencanaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai dengan aturan KKP. Dalam perencanaannya ada empat dokumen uang masuk dalam rencana strategis dan dokumen inilah yang disusun untuk menciptakan Perda zonasi," ujarnya.
Menurut dia kalau dokumen sudah lengkap disertai peta, sudah dilelang, maka akan cepat pengajuan perda ini diterbitkan dan DPRD pasti cepat menyetujuinya.
Selain harus melengkapi dokumen, DKP juga membentuk tim khusus bersama instansi terkait agar koordinasi untuk ranperda zonasi mudah dilakukan.
"DKP juga harus membentuk tim, baik dari Dinas Perhubungan, Pertambangan, Pariwisata dan lingkungan hidup agar koordinasi mudah dilakukan," ujarnya.
Pewarta: Elza ElviaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.