Sungailiat (ANTARA) - Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 250 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan per Jumat ini untuk syarat pendaftaran calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) oleh masyarakat di daerah itu.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra di Sungailiat, Jumat, mengatakan 250 lembar SKCK yang diterbitkan pada Jumat (12/9) diprediksi masih bertambah karena jadwal pengisian kelengkapan persyaratan P3K yang sebelumnya tanggal 29 Agustus sampai 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
"Penerbitan SKCK yang merupakan dokumen keterangan catatan resmi suatu individu atau seseorang merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas dia.
Ia memastikan pembuatan SKCK dilayani dengan maksimal sesuai ketentuan meskipun pemohon dokumen ini mengalami lonjakan dibanding sebelum di buka pendaftaran P3K.
"Kami berusaha memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat seperti dengan membuka pelayanan di hari Sabtu (12/9) mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," jelas Kapolres.
Kapolres minta masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK supaya tetap bersabar karena banyak jumlah antrean mengajukan permohonan yang sama.
"Kami berusaha menjaga agar proses pembuatan SKCK mengutamakan ketelitian dan keakuratan data. Karena diketahui dokumen ini sangat penting bagi para peserta P3K sebagai salah satu syarat administrasi," ujarnya.
