Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan
pengadaan alat kesehatan (alkes).
Guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat
Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan
langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
"Terdakwa Siti Fadilah Supari meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa
pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan
langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk
sejumlah Rp1,597 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia juga didakwa memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4,55 miliar
sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,148 miliar.
Siti Fadilah dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP
atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal
55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar. (Baca: KPK tahan mantan menkes Siti Fadilah)
Selain itu, Siti Fadilah juga didakwa menerima Rp1,875 dalam bentuk
mandiri traveller cheque (MTC) dari Direktur Utama PT Graha Ismaya.
Atas dakwaan tersebut, Siti Fadilah langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Siti Fadilah Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp6,1 Miliar
Senin, 6 Februari 2017 16:43 WIB