Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia, Rabu (15/10/2025), kembali menunjukkan tren kenaikan yang berlanjut sejak 11 Oktober 2025. Logam mulia tersebut kini naik sebesar Rp23.000 menjadi Rp2.383.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.360.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) juga turut menguat ke level Rp2.232.000 per gram. Produk emas Antam ini tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai penjualan emas.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Rabu (15/10/2025) :
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.241.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.383.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.706.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.034.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.690.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.325.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.187.000.
- Harga emas 50 gram: Rp116.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp232.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp581.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.161.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.323.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
