Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta KPU segera memusnahkan surat suara yang berlebih sebelum masa tenang kampanye Pilkada.
"Pihak KPU sudah menerima surat suara pengganti yang rusak sebanyak 61 lembar, namun surat suara pengganti juga terdapat kelebihan sebanyak 27 lembar dan ini harus segera dimusnahkan untuk menghindari anggapan negatif dan menghindari kecurigaan," kata Divisi Penindakan pada Panwaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.
Panwaslu menyarankan surat suara berlebih itu dapat dimusnahkan sebelum masa tenang dan pihaknya siap mendampingi atau menghadiri kapan saja waktunya.
"Saya setelah mendapat informasi kelebihan surat suara itu langsung menghubungi pihak KPU untuk segera melakukan pemusnahan dan dibuat berita acaranya dan yang pasti surat suara pengganti yang rusak harus sesuai jumlahnya," ujarnya.
Menurut dia, KPU harus segera menyikapi hal tersebut untuk menghindari asumsi negatif dan kecurigaan.
"Intinya kami siap mengawal surat suara tersebut, kalau berlebih dan rusak mau diapakan kita juga harus tahu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah mengatakan, pada Jumat (10/2) akan digelar rapat terkait kelebihan surat suara pengganti yang rusak tersebut.
"Kami akan rekap ulang lagi untuk mengetahui jumlah pasti surat suara yang berlebih, termasuk ada juga yang rusak maka surat suara berlebih itu kami masukkan untuk mengganti yang rusak," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Bangka Selatan gelar bimtek pengelolaan keuangan
19 Juli 2024 20:32
Bawaslu Bangka Selatan Lantik 53 Panwaslu Kelurahan Desa
3 Juni 2024 17:12
Bawaslu Bangka Barat maksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pilkada
25 Mei 2024 21:01
Bawaslu Bangka Tengah lantik 18 anggota Panwaslu Kecamatan
25 Mei 2024 20:35
Bawaslu Bangka Tengah lantik 18 anggota Panwaslu Kecamatan
25 Mei 2024 16:33
Bawaslu Bangka Tengah seleksi 13 calon panwaslu kecamatan
13 Mei 2024 22:24