Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kepulauan Babel percepat dan memfasilitasi pendaftaran merek produk usaha kecil dan menengah di daerah itu.
"Kerja sama ini untuk mendukung pelaku UMKM dalam melindungi identitas usahanya secara hukum," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel, Moch Nasirin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menegaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai upaya meningkatkan daya saing produk, guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
“Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel Adi Riyanto mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dari pelaku usaha agar pendampingan pendaftaran merek dapat berjalan efektif.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis, namun kelengkapan dokumen merupakan syarat awal yang harus dipenuhi. Minsalnya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka telah mengajukan 34 data pelaku usaha untuk difasilitasi pendaftaran mereknya. Namun, masih ditemukan sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut," katanya.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang.
"Pelaku UMKM akan didampingi mulai dari sosialisasi hingga proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," katanya.
