Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel memfasilitasi dan mendampingi pendaftaran 33 merek produk pelaku usaha mikro, kecil menengah di daerah itu.
"Kita telah mengecek merek yang diajukan untuk meminimalisir terjadinya penolakan pada saat pendaftaran," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pedampingan pendaftaran 33 merek produk UKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Bangka Barat, untuk meningkatkan pemahaman dan pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas produk dan memberikan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
"Setelah dilakukan pengecekan produk, analis kekayaan intelektual melakukan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 33 merek pelaku usaha di Kabupaten Bangka Barat ini," ujarnya.
Ia menyatakan perlindungan hukum terhadap merek yang telah didaftarkan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
“Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah untuk jangka waktu 10 tahun, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam penggunaan nama mereknya,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan dengan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki.
“Dengan terdaftarnya merek ini, pelaku usaha dapat menggunakan nama merek tersebut secara sah sebagai identitas dari produk usaha dan dapat membangun branding image," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026